Oleh: MJ WIDIJATMOKO
Berdasarkan Ps 29 UU 1/1974 Jo P.MK 69/2015 :
1. Perjanjian kawin dpt dibuat dibawah tangan atau dg akta notaris;
2. Pembuatan perjanjian kawin sebelum, atau pada saat atau setelah perkawinan tidak boleh merugikan pihak ketiga;
3. Perjanjian kawin yg tidak menentukan tgl mulai berlakunya, maka berdasarkan putusan MK 69/2015 tsb tgl berlaku perjanjian kawin tsb demi hukum mulai sejak tgl akad nikah, kecuali ditentukan lain dlm perjanjian kawin;
4. Perjanjian kawin harus “disahkan” oleh :
a. Pegawai pencatat perkawinan, yi : Catatan Sipil atau KUA (dg cara mencatatkan perjanjian kawin (utk perjanjian kawin yg dibuat dibawah tangan harus disahkan CS/KUA atau oleh Notaris, dan utk perjanjian kawin yg dibuat dg akta notaris secara hukum sudah dianggap disahkan oleh notaris tetapi bila mau dicatat juga di CS/KUA tidak dilarang) dlm Buku Induk Nikah & Akta Kawin); atau
b. Notaris (dg cara : 1) membuat perjanjian kawin tsb dg akta notaris; 2) melegalisasi perjanjian kawin yg dibuat dibawah tangan; 3) mewaarmerking perjanjian kawin yg sudah dibuat dibawah tangan);
5. agar perjanjian kawin tidak merugikan pihak ketiga, disarankan agar sebelum pembuatannya & penandatangan nya dilakukan “pengumuman koran” terlebih dahulu, & bila dianggap perlu utk pembuatannya dimohonkan “penetapan pengadilan (PN utk yg non Islam, atau PA utk yg Islam) utk menjawab “agar tidak merugikan pihak ketiga” yg diatur dlm Ps 29 UU1/1974 & P.MK 69/205;
6. Dlm pembuatan perjanjian kawin utk yg beragama Islam, mohon diperhatikan ketentuan yg berlaku dlm hukum Islam (Al quran, Haditz & KHI, dll).