Dewuna.com – Satuan Tugas Waspada Investasi telah menghentikan 6.895 unit usaha keuangan ilegal yang beroperasi tanpa izin selama periode 2017 hingga 5 Agustus 2023. Dalam laporan terbaru, Satgas mengungkapkan bahwa Rp139 triliun dari uang rakyat telah terkuras akibat praktik pinjaman online (pinjol) aset kripto, dan investasi ilegal yang merajalela.
“Pinjol yang marak di kalangan masyarakat dan terus bertambah, baik secara kuantitas dan atau variasi, dalam perjalanannya ada yang menyalahgunakan,” ungkap Bondan Kusuma, Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), di Makassar, Sabtu (12/8/2023).
Di antara skema ilegal yang semakin populer adalah binary option, robot trading, aset kripto, dan money game. Praktik-praktik ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Menurut data yang dikumpulkan dari periode 2017 hingga 2022, total kerugian masyarakat Indonesia akibat praktik investasi ilegal dan usaha tanpa izin mencapai Rp139,04 triliun. Untuk melindungi masyarakat, tindakan tegas seperti pemblokiran entitas usaha keuangan ilegal terus dilakukan oleh pihak berwenang.
Bondan Kusuma juga menegaskan pentingnya prinsip “2L” (Legal dan Logis) dalam menghadapi peluang investasi. Sebelum berinvestasi, pastikan prinsip Legal terpenuhi dengan memeriksa status perizinan badan hukum dan produk yang ditawarkan. Sementara prinsip Logis mengacu pada pemahaman atas imbal hasil yang wajar serta risiko yang terkait.
Dalam menghadapi tantangan investasi ilegal yang semakin rumit, peran pemerintah, otoritas keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya sangat penting untuk menciptakan lingkungan investasi yang aman, transparan, dan berintegritas.
Masyarakat juga perlu lebih berhati-hati dalam melakukan investasi. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang besar dan cepat. Pastikan untuk melakukan riset terlebih dahulu sebelum berinvestasi. (Ma)