Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Kendari

Dewuna.com – Seorang pelaku perdagangan orang bernama M Aras di Kota Kendari ditangkap Satgas Polda Sulawesi Tenggara.

Kasub Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang Dit Reskrimum Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa pelaku tersebut bernama M. Aras (20) ditangkap di sebuah hotel di Jalan Made sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sultra.

“Ditangkap tadi malam (Rabu, 21/6) di sebuah hotel di Kota Kendari,” kata Syahrir Hanafi.

Dilokasi polisi juga menyita barang bukti berupa handphone, uang tunai, dan alat kontrasepsi.

Syahrir menyebutkan bahwa M. Aras ditangkap karena menjual korbannya berinisial T (19) dan I (20) pria hidung belang melalui aplikasi Michat seharga Rp500 ribu per orang.

Ia menuturkan bahwa usai melakukan penjualan korbannya kepada pria hidung belang, pelaku kemudian mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu dari para korbannya.

Kepada tersangka M Aras akan disangkakan dengan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia (RI) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dia menambahkan bahwa Tim Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra berkomitmen untuk mengungkap seluruh kasus perdagangan orang di wilayah hukum Polda Sultra.

Sumber: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *