Dewuna.com – Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara, kembali mengungkap dan meringkus seorang wanita berinisial DA terkait dengan kasus perdagangan orang.
Kasub Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi, dalam keterangannya pada hari Selasa bahwa DA diduga berperan sebagai mucikari yang menawarkan korbannya kepada pria hidung belang di Kota Kendari.
Penangkapan DA terjadi di salah satu hotel di Jalan Kolonel Abd Hamid di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra. Kasub Satgas Gakkum TPPO, Syahrir Hanafi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang di lokasi tersebut.
Setelah menerima informasi tersebut, tim Satgas Gakkum TPPO melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari penyelidikan ini membuahkan hasil dengan mengamankan tiga orang di tempat kejadian perkara (TKP). Dua di antaranya adalah korban perdagangan orang berinisial MU dan MR, sementara satu orang lainnya berperan sebagai mucikari, yaitu DA.
“Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Sultra berhasil menemukan bukti bahwa tersangka DA terlibat dalam tindak pidana eksploitasi seks,” ungkap Syahrir Hanafi. (Ma)