-Oleh MJ. Widijatmoko
Ps 15 UUJN (UU 30/2004 & UU 2/2014) & PJPPAT (PP 37/1997 & PP 24/2016) tidak memberikan kewenangan kepada Notaris & PPAT untuk membuat “Surat Keterangan” atas apa yg sudah & telah dilakukan oleh Notaris & PPAT dalam menjalankan jabatannya selaku Notaris & PPAT. Tugas & kewenangan Notaris & PPAT itu hanyalah berdasarkan apa yang diperintahkan oleh UU atau peraturan perundang2an yaitu :
1. Notaris berwenang :
a. membuat akta otentik;
b. melalukan Legalisasi;
c. melakukan waarmerking;
d. melakukan Copie Collationee;
e. melakukan fotokopi sesuai asli;
f. membuat akta dibidang pertanahan;
g. menjadi pejabat lelang kelas ll;
h. melakukan & membuat hal2 lain yg diatur & diperintahkan oleh UU atau peraturan perUUan;
i. melakukan pencatatan/pembukuan pada Protokol Notaris.
2. PPAT berwenang :
a. membuat 8 macam akta ppat yi : 5 akta peralihan hak (ajb, ahb, atm, aphb, a.inbreng) & 3 akta pembebanan hak (apht, akta pemberian hgb/hp diatas hm, skmht);
b. melakukan fotokopi sesuai asli atas surat/dokumen yg menjadi warkah akta ppat;
c. melakukan pencatatan/pembukuan pada Protokol PPAT;
d. menyerahkan akta ppat & warkahnya utk pendaftaran tanah.
Sehingga didlm UUJN & PJPPAT tidak ada kewenangan hukun yg diberikan kepada Notaris PPAT utk membuat & menerbitkan Cover Note / Surat Keterangan Notaris/PPAT (CN)”, dengan demikian CN adalah bukan produk hukum dari kewenangan & tugas Notaris PPAT & akibat hukumnya CN tsb tidak dapat dijadikan alat bukti secara hukum & bukan produk hukum yg berdasarkan UUJN & PJPPAT.
Akan tetapi krn kebutuhan administrasi pada proses pencairan kredit dlm perbankan, maka muncullah suatu “kebiasaan dalam praktek pada kantor notaris ppat” membuat CN utk memenuhi kebutuhan klien nya tsb dg menerbitkan CN sbg produk administrasi kantor notaris & kantor ppat tetapi hal tsb tentunya bukan produk hukum dari notaris ppat dlm menjalankan jabatannya karena bukan menjadi kewenangan & tugas notaris ppat berdasarkan UUJN & PPAT.
Dengan demikian CN tsb hanyalah bersifat administrasi doang produk kantor notaris & kantor ppat, bukan produk hukum notaris ppat dalam menjalankan jabatannya berdasarkan UUJN & PJPPAT, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum karena bukan produk hukum pada jabatan Notaris PPAT.
Perbuatan hukum para pihak yg membuat akta di Notaris PPAT hanya dapat dibuktikan dg tertulisnya nama ybs pada ada & adanya pembubuhan tanda tangan & paraf ybs pada akta yg dibuat di Notaris PPAT. Oleh karena itu, Notaris PPAT tidak mempunyai tanggung jawab hukum terhadap CN yang diterbitkannya tsb, akan tetapi dengan CN tersebut Notaris PPAT hanya memberi penjelasan administrasi saja bahwa pada hari & tanggal yang ditulis dalam CN telah terjadi perbuatan hukum yg dilakukan dihadapan Notaris PPAT ybs.
Karena CN hanyalah merupakan produk adminidtrasi Notaris PPAT, maka utk penerbitannya “harus” dimohonkan secara tertulis kepada Notaris PPAT & tidak boleh diterbitkan tanpa ada permohonan dari pihak yg terdapat pada akta ybs yg diminta utk diterbitkan CN nya.