Dewuna.com – Suanarti Daeng Kanang, seorang wanita asal Makassar, telah membuat heboh dunia maya setelah memamerkan perhiasan emas secara berlebihan setelah pulang dari Tanah Suci. Apa yang awalnya dimulai sebagai kesenangan iseng telah berubah menjadi masalah yang kontroversial setelah video rekamannya menjadi viral di media sosial.
Setibanya di Asrama Haji Sudiang Makassar, Suanarti Daeng Kanang dengan bangga mengumumkan bahwa ia telah membeli perhiasan emas 180 gram di Tanah Suci. Dia mengklaim bahwa perhiasan tersebut merupakan bagian dari nazar yang diucapkannya selama menjalankan ibadah haji. Namun, pernyataan ini segera mencuri perhatian netizen yang memberikan beragam komentar.
Menyikapi viralnya video tersebut, Bea Cukai Makassar turun tangan untuk mengklarifikasi kebenaran mengenai perhiasan emas yang dipakai oleh Suanarti Daeng Kanang. Pihak Bea Cukai memanggil Suanarti Daeng Kanang yang tampil dengan penampilan yang nyentrik setelah kembali dari Tanah Suci.
Ria Novikasari, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, melakukan klarifikasi terhadap kejadian ini. Seperti dikutip dari KOMPAS.Com, Senin (10/7/2023) , Ria memastikan bahwa perhiasan emas yang dipamerkan oleh Suanarti Daeng Kanang hanyalah tiruan atau imitasi emas. Total emas yang dipakai oleh Suanarti Daeng Kanang diketahui hanya bernilai sekitar Rp 900 ribu. Dengan demikin tidak dikenakan bea masuk dan pajak karena tidak melampaui batas pembebasan bea masuk barang pribadi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, pemerintah Indonesia menetapkan batas pembebasan bea masuk barang pribadi sebesar 500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7,5 juta per orang untuk setiap kedatangan ke Indonesia. Bila ada kelebihan nilai dari barang yang dibawa akan diperhitungkan sesuai dengan tarif bea masuk dan pajak impornya. (Pr)