Jakarta – Keputusan Dirjen AHU yang menetapkan kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI) versi KLB sebagai organisasi INI yang sah mendapat tentangan dari kubu PP INI pimpinan Tri Firdaus. Tri Kamis, 16 Januari lalu menggelar konferensi pers dan menyayangkan putusan Dirjen AHU. Menurut dia, semestinya penetapan itu menunggu dulu proses hukum yang tengah bergilir di Mahkamah Agung.
“Perkara ini sudah kita ajukan ke PTUN dan saat sekarang ini proses sama-sama di kasasi dan pihak KLB adalah penggugat intervensi. Kita sebagai orang hukum, ngerti hukum, aturan hukum, hormati hukum. Kita juga sedang melakukan kasasi, kita tunggu,” kata Tri Firdaus.
Sebelumnya setelah menetapkan organisasi INI versi KLB yang dipimpin Irfan Adriansyah sebagai organisasi yang sah, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo meminta Irfan Adriansyah bisa merangkul seluruh notaris yang sebelumnya terbelah menjadi dua organisasi.
Menurut Widodo Undang-Undang (UU) Tentang Jabatan Notaris hanya mengatur satu organisasi Ikatan Notaris Indonesia, sehingga kepengurusan yang sudah diakui saat ini nantinya tidak membeda-bedakan anggota yang dahulu sempat mengakui ketua umum lain. Menurut dia, pengurus INI sekarang punya tugas berat untuk menyiapkan kongres kepengurusan baru pada 2026.
Kementerian hukum menetapkan kepengurusan Irfan sebagai langkah penyelesian kemelut dalam tubuh INI. Sebelumnya Widodo memberi 14 hari kedua kepengurusan untuk menyelesaikan masalah internal tersebut. Pecahnya INI juga selama ini membuat sejumlah masalah muncul, antara lain, kebingungan bagi para notaris baru. (sep)