Konsep Pemikiran Seorang Notaris Untuk Revisi Undang-Undang Jabatan Notaris

Menyongsong Era E-Notaris, E-Akta Notaris Dan E-Protokol Notaris di Tengah Disrupsi.

Konsep Pemikiran Seorang Notaris Untuk Revisi Undang-Undang Jabatan Notaris : Menyongsong Era E-Notaris, E-Akta Notaris Dan E-Protokol Notaris di Tengah Disrupsi.

Oleh: Dr. KRA. MJ. Widijatmoko SH SpN

 Penulis pada MjWinstitute Jakarta dan Dosen Fakultas Hukum & Pasca Sarjana

Universitas Djuanda Bogor

I. Pendahuluan.

Jabatan notaris di Indonesia tengah menghadapi gelombang disrupsi digital yang masif. Cepatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, ditambah dengan tuntutan masyarakat akan layanan yang efisien dan mudah diakses, menjadikan revisi Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) sebagai suatu keniscayaan. Revisi ini harus mampu mengakomodasi konsep E-Notaris, pembuatan E-Akta Notaris, dan E-Protokol Notaris, sekaligus memperkuat posisi notaris sebagai pejabat umum yang relevan di era digital.

II. Urgensi Revisi UUJN di Era Disrupsi.

UUJN yang berlaku saat ini belum secara eksplisit mengatur mengenai praktik kenotariatan berbasis elektronik. Padahal, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah memberikan landasan hukum bagi dokumen dan tanda tangan elektronik. Kesenjangan regulasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat inovasi dalam layanan notaris.

Revisi UUJN harus menjadi payung hukum yang kuat untuk :

  1. Pengakuan Hukum E-Akta Notaris.

Memberikan legalitas penuh pada akta yang dibuat, ditandatangani, dan disimpan secara elektronik, dengan kekuatan pembuktian yang sama dengan akta konvensional.

  1. Kedudukan E-Protokol Notaris.

Mengatur secara detail mengenai sistem penyimpanan, pengelolaan, dan pengamanan protokol notaris dalam bentuk elektronik, termasuk standar keamanan siber dan perlindungan data pribadi.

  1. Peran dan Kewenangan E-Notaris.

Mendefinisikan ulang lingkup tugas dan wewenang notaris dalam konteks digital, termasuk validasi identitas secara elektronik, pelaksanaan rapat daring, dan penggunaan teknologi pendukung lainnya.

Pilar Utama Revisi UUJN untuk Era Digital.

  1. Hukum Jabatan E-Notaris, meliputi : a. Definisi dan Lingkup. Perlu perumusan yang jelas mengenai apa itu E-Notaris, termasuk kualifikasi, pelatihan tambahan yang diperlukan, dan kewenangan spesifiknya dalam ranah digital. b Kewajiban dan Tanggung Jawab. Menyesuaikan kewajiban notaris terkait integritas, kerahasiaan, dan akuntabilitas dalam lingkungan elektronik, termasuk potensi malapraktik siber. c. Identifikasi dan Verifikasi Elektronik, yakni Mengatur penggunaan teknologi seperti biometrik, video conference terenkripsi, dan sistem verifikasi identitas digital yang terpercaya untuk memastikan keabsahan para pihak.
  1. Pembuatan E-Akta Notaris meliputi: a. Format dan Standar Teknis. Menetapkan standar format akta elektronik yang dapat dibaca dan diverifikasi secara universal, serta persyaratan teknis untuk memastikan keaslian, integritas, dan non-repudiasi akta. b.Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi. Mewajibkan penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi bagi notaris dan pihak yang menghadap, dengan ketentuan yang jelas mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang terpercaya. c. Waktu dan Tempat Pembuatan Akta. Fleksibilitas dalam penentuan waktu dan tempat pembuatan akta melalui media elektronik, namun tetap menjaga prinsip kehadiran para pihak, baik secara fisik maupun virtual.
  1. E-Protokol Notaris meliputi : a. Sistem Penyimpanan Digital. Mendesain sistem penyimpanan protokol notaris yang aman, terpusat, dan terintegrasi, dengan teknologi blockchain atau sejenisnya untuk menjamin immutable dan traceability. b. Aksesibilitas dan Kerahasiaan. Mengatur hak akses terhadap E-Protokol bagi pihak yang berkepentingan, serta mekanisme perlindungan data pribadi dan kerahasiaan informasi sesuai UU PDP. c. Audit dan Pengawasan. Menetapkan mekanisme audit dan pengawasan terhadap E-Protokol oleh instansi yang berwenang untuk mencegah penyalahgunaan atau manipulasi.

III. Tantangan dan Peluang.

Revisi UUJN ini tentu bukan tanpa tantangan. Isu-isu seperti kesenjangan digital, resistensi terhadap perubahan, keamanan siber yang terus berkembang, serta kebutuhan investasi pada infrastruktur teknologi, harus menjadi perhatian utama. Namun, peluang yang ditawarkan sangat besar :

  1. Efisiensi dan Efektivitas.

Mempercepat proses layanan, mengurangi birokrasi, dan menghemat biaya operasional.

  1. Aksesibilitas.

Memungkinkan layanan notaris dijangkau oleh masyarakat yang lebih luas, termasuk di daerah terpencil.

  1. Keamanan.

Dengan penerapan teknologi kriptografi dan sistem keamanan yang canggih, potensi pemalsuan akta dapat diminimalisir.

  1. Transparansi.

Sistem E-Protokol yang terintegrasi dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

 

IV Penutup

Revisi Undang-Undang Jabatan Notaris adalah langkah krusial untuk memastikan profesi notaris tetap adaptif, relevan, dan berdaya saing di era disrupsi. Dengan merangkul Hukum Jabatan E-Notaris, Pembuatan E-Akta Notaris, dan E-Protokol Notaris, Indonesia dapat memiliki kerangka hukum yang modern dan futuristik, yang tidak hanya melindungi hak-hak perdata masyarakat tetapi juga mendorong inovasi dalam pelayanan publik. Proses revisi ini membutuhkan partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, Ikatan Notaris Indonesia, akademisi, dan praktisi teknologi, demi menciptakan undang-undang yang komprehensif dan berkelanjutan. []

jkt 01062025

mjw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *