Kejati Sultra Tetapkan Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir Tersangka Kasus Korupsi

Dewuna.com – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan surat rilis yang menegaskan penetapan Sulkarnain Kadir sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Surat rilis dengan Nomor : PR-38/P.3.3/L.3/08/2023 ini dikeluarkan pada Senin, tanggal 14 Agustus 2023.

Keputusan ini didasarkan pada fakta-fakta penyidikan dan hasil pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan mengenai dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Dalam surat rilis tersebut, Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan, menegaskan bahwa penyidik telah menetapkan mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ade menjelaskan, “Peran tersangka sebagai Wali Kota telah melibatkan pemintaan dana sebesar Rp700.000.000,- kepada Arif Lutfian Nursandi, SE, Manager Corcom PT. MUI untuk pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni. Dalam pertukaran, dijanjikan izin pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari.”

Lebih lanjut, Ade mengungkapkan bahwa Pengecatan Kampung Warna-Warni ternyata telah dibiayai melalui APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021.

Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat dan menjadi sorotan karena melibatkan mantan Wali Kota serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pertukaran imbalan yang berkaitan dengan izin pendirian gerai. (An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *