Kejati Sultra Menyita Aset Tersangka Korupsi Tambang Ilegal di Konawe Utara

Dewuna.com — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melancarkan upaya untuk mengungkap dan menyita aset milik para tersangka dugaan korupsi tambang ilegal di Konawe Utara. Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan SH.MH, mengumumkan bahwa tim penyidik berhasil menyita rumah mewah milik tersangka WAS pemilik saham mayoritas PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM), di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pengumuman penyitaan dipasang di pintu pagar rumah mewah yang terletak di Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika, Kota Bekasi. Rumah mewah tersebut merupakan aset yang diduga terkait dengan dugaan tindak korupsi tambang ilegal.

Selain itu, tim penyidik juga menyita 1 unit mobil merek Honda Accord tahun 2022 yang digunakan oleh salah satu tersangka, GL, yang merupakan pelaksana lapangan PT.LAM.

Di sisi lain, tim jaksa penyidik Kejati Sultra bersama auditor BPKP Sultra melakukan penyitaan terhadap sekitar 161.740 metrik ton ore nikel yang disimpan di stokpile PT.LAM di Kabupaten Konawe Utara. Tumpukan ore nikel tersebut diberi tanda penyitaan garis Kejaksaan RI sebagai tanda pengawasan penegak hukum. Diperkirakan nilainya mencapai ratusan miliar rupiah, dengan acuan harga per juli 2023 ore nikel dengan kadar 1,8 mencapai 51 dolar AS per metrik ton.

Asintel Ade Hermawan menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan BPKP Sultra untuk menghitung nilai aset yang disita. Namun, hingga saat ini, belum ada informasi rinci mengenai nilai aset yang berhasil disita oleh tim penyidik.

Dugaan korupsi pertambangan ilegal ini melibatkan beberapa tersangka, termasuk pemilik saham mayoritas PT.LAM, WAS. Sejauh ini Kejati Sultra telah menahan 8 tersangka dalam kasus ini, termasuk GM PT Antam (HA), Dirut PT.LAM (OSN), Pelaksana Lapangan PT.LAM (GL), Dirut PT.KKP (AA), Kepala Geologi Kementerian ESDM (SM), Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya Kementerian ESDM (EVT) dan (YB) oknum Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementerian ESDM tahun 2022.

Penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Sultra ini menunjukkan tekad keras dalam memberantas tindak korupsi terkait dengan tambang ilegal di Konawe Utara. Aset-aset yang disita diharapkan dapat menjadi bukti penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *