Kejaksaan Tetapkan Eks Dirut PDAM Makassar Hamzah Tersangka Korupsi Rp 19 M

Dewuna.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi PDAM Makassar dengan nilai kerugian negara Rp 19 miliar.

Salah satu tersangka merupakan mantan Direktur Utama PDAM Makassar Hamzah periode 2019-2020. Dua lainnya adalah Tiro Paranoan Plt Direktur Utama Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2019 dan Asdar Ali Direktur Utama Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2020.

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Dan pada hari ini juga dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 A Makassar” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Sulsel Zet Tadung Allo kepada wartawan di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (13/6/2023) malam.

Tadung menyebut, penggunaan laba tahun 2017-2019 yang ditetapkan berdasarkan putusan Wali Kota Makassar tanpa melalaui prosedur dan verifikasi serta melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Para tersangka, menggunakan laba tahun buku 2018-2019 sebesar Rp 19 miliar di mana pada tahun pembagian tersebut PDAM Kota Makassar masih mengalami kerugian secara akumulatif yang berasal dari tahun sebelumnya.

“Perbuatan para tersangka merugikan negara sejumlah uang yang dibagi-bagi tersebut yang saya sebutkan tadi (Rp 19 miliar) yang dihitung oleh BPKP perwakilan Sulsel,” ungkap Todung.

Sebelumnya, dalam kasus ini Kejati Sulsel telah menetapkan mantan Direktur PDAM 2015-2019 Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan Irawan Abadi periode 2017-2019.
Hingga saat ini sudah ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. (Ha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *