Ditpolairud Tetapkan Tersangka dalam Insiden Kapal Tenggelam di Buton Tengah

Dewuna.com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) telah menetapkan satu orang tersangka terkait insiden kapal tenggelam yang terjadi di perairan antardesa Kabupaten Buton Tengah. Tersangka yang ditetapkan adalah S (50), seorang pengemudi sekaligus pemilik kapal penyeberangan antardesa.

Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu, Dirpolairud Polda Sultra, mengungkapkan bahwa S ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan adanya tindak pidana pelayaran yang menyebabkan kematian orang. Penetapan tersangka ini didasarkan pada keterangan dari 10 saksi termasuk korban selamat dari insiden tenggelamnya kapal tersebut.

Diduga kuat, S sengaja merakit kapal penyeberangan dan memuat penumpang melebihi kapasitas maksimal yang seharusnya ditampung oleh kapal tersebut. Kapal rakitan yang dibuat oleh S tenggelam saat melakukan perjalanan dari Desa Lakurao Mawasangka Tengah menuju Desa Lagili Mawasangka Timur. Diketahui kapal tersebut mengangkut 69 penumpang, terdiri dari 66 warga Desa Lagili dan 3 warga Desa Wambuloli. Mereka hendak pulang setelah menonton konser musik dalam perayaan Hari Ulang Tahun Kabupaten Buton Tengah.

Faisal menambahkan bahwa S mengangkut penumpang dengan menggunakan kapal penyeberangan yang dirakit dari dua perahu dan diberi viber. Sayangnya, kapal tersebut hanya memiliki kapasitas angkutan maksimal 20 penumpang, namun karena jumlah penumpang yang naik mencapai 69 orang, kapal penyeberangan tidak mampu menampung beban tersebut dan tenggelam, hingga menyebabkan kematian 15 orang.

“Diduga selain kondisi kapal yang tidak layak, jumlah penumpang yang melebihi kapasitas juga menjadi penyebab tenggelamnya kapal,” jelas Faisal.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian menjerat S dengan Pasal 302 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 117 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar. (An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *