Dirut PDAM Tirta Anoa Kendari Ditahan Terkait Korupsi Pengadaan Pompa

Dewuna.com — Direktur Utama PDAM Tirta Anoa Kendari, DM, dan Kuasa Direktur CV Karya Sejati, IS, resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Penahanan ini dilakukan pada Rabu (9/8/2023) setelah pihak Kejaksaan Negeri Kendari melakukan pemeriksaan terhadap keduanya terkait dugaan kasus korupsi.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kendari, Bustanil N. Arifin, menjelaskan bahwa untuk kepentingan penyidikan kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Kendari.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pompa air. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti lainnya membawa penyidik pada kesimpulan bahwa keduanya harus bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam kasus ini, pihak Kejaksaan Negeri Kendari telah memeriksa sebanyak 26 saksi, termasuk 2 orang saksi ahli, guna mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun berdarkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (Ma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *