Bos Perusahaan Pengangkutan Nikel Gelapkan Pajak Rp4,3 Miliar, Diserahkan ke Kejati Sultra

Dewuna.com — Seorang bos perusahaan pengangkutan nikel, HW alias W, diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (PPNS Kanwil DJP Sulselbartra). HW diduga terlibat dalam tindak penggelapan pajak senilai Rp4,3 miliar serta dinyatakan sebagai tersangka atas tindakan tersebut.

HW, yang menjabat sebagai Direktur PT BSJ, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan hasil tambang ore nikel di Pomalaa, Sulawesi Tenggara, diduga melakukan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tindak pidana ini mencakup kelalaian dalam menyetor PPN yang telah dipotong atau dipungut dari konsumen, serta dugaan penggunaan Surat Pemberitahuan yang tidak akurat atau tidak lengkap dalam kurun waktu Januari 2018 hingga Desember 2019.

Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, menjelaskan bahwa perbuatan HW dapat berdampak pada kerugian pendapatan negara sektor perpajakan hingga mencapai Rp4,3 miliar. Tindakan ini melanggar Pasal 39 ayat (1) dari UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Menurut keterangan yang diberikan oleh Arridel Mindra, penegakan hukum ini adalah langkah terakhir yang diambil oleh Kanwil DJP Sulselbartra setelah memberikan kesempatan kepada HW untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak yang seharusnya disetorkan ke pemerintah. HW, yang kini berstatus tersangka, terancam hukuman penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun, serta denda minimal dua kali jumlah pajak yang tidak dibayar dan maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.

Sebagai bagian dari upaya untuk mengganti kerugian negara, PPNS Kanwil DJP Sulselbartra telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik HW, termasuk tanah seluas 412 meter persegi di Lamokato, Kolaka, Sulawesi Tenggara, dan tanah seluas 7.572 meter persegi di Jalan Poros Torobulu-Tinanggea, Desa Lakara, Palangga Selatan, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Kedua aset tersebut diharapkan dapat membantu pemulihan kerugian negara akibat tindakan penggelapan pajak yang dilakukan oleh HW. (Pr)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *