Artikel: Implikasi Doktrinal Frasa ‘Demi Hukum’ Terhadap Kewajiban Rahasia Jabatan Notaris

Implikasi Doktrinal Frasa ‘Demi Hukum’ Terhadap Kewajiban Rahasia Jabatan Notaris Pasca Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 16/PUU-XVII/2020)

Dr KRA Michael Josef Widijatmoko SH SpN

Universitas Djuanda Bogor

Lisza Nurchayatie SH MKn

Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

I. Pendahuluan

Kedudukan Notaris di Indonesia diakui sebagai Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik, yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna di mata hukum. Fungsi kenotariatan ini, yang sering disebut sebagai officium nobile, didasarkan pada kepercayaan publik dan delegasi wewenang negara. Sebagai konsekuensinya, Notaris dibebani kewajiban mutlak untuk menjaga kerahasiaan jabatan, khususnya terkait isi akta dan segala keterangan yang diperoleh dalam pembuatan akta tersebut. Kewajiban ini merupakan pilar utama dalam menjamin kepastian hukum bagi para pihak yang memanfaatkan jasa Notaris.

Namun, dalam praktik penegakan hukum, kewajiban kerahasiaan ini sering kali berkonflik secara frontal dengan kepentingan publik untuk mencari kebenaran materiil, terutama dalam perkara pidana. Konflik normatif ini dimanifestasikan dalam penerapan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN-P). Pasal 66 mengatur bahwa pemanggilan Notaris untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan protokol Notaris dalam proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan harus didasarkan pada persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN).

Ketiadaan persetujuan MKN dalam praktik penegakan hukum sering memicu sengketa dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Untuk meredakan polemik yang berlarut-larut antara perlindungan profesi Notaris dan kepentingan penegakan hukum , ketentuan Pasal 66 UUJN berulang kali diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tesis sentral yang diuji dalam kajian ini adalah: apakah persetujuan yang diberikan oleh MKN, sebagai filter prosedural, berfungsi sebagai mekanisme hukum yang secara otomatis (demi hukum) menghilangkan kewajiban Notaris untuk merahasiakan isi akta, sehingga Notaris dibebaskan dari tuntutan pidana atau etik apabila membuka rahasia tersebut.

  1. Identifikasi Masalah.

Berdasarkan latar belakang tersebut, penulisan ini berfokus pada dua rumusan masalah utama:

  1. Bagaimana interpretasi doktrinal terhadap frasa “demi hukum menggugurkan/membatalkan” dalam konteks kewajiban Notaris menjaga rahasia jabatan setelah persetujuan MKN berdasarkan Pasal 66 UUJN-P?
  2. Bagaimana implikasi hukum dari persetujuan MKN terhadap Hak Ingkar Notaris dan pertanggungjawaban pidana Notaris berdasarkan Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)?

 

III . Tujuan Penulisan.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menghasilkan pemahaman yuridis-normatif yang komprehensif mengenai titik keseimbangan antara perlindungan profesi Notaris dan tuntutan penegakan hukum, terutama setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kepastian hukum terhadap kewenangan MKN.

  1. Landasan Teori : Doktrin Kewajiban Menjaga Rahasia Jabatan Notaris Dan Hak Ingkar Notaris

Kewajiban Notaris untuk menjaga rahasia jabatan bersumber dari beberapa lapis norma hukum. Secara statutori, kewajiban ini tertuang dalam Sumpah Jabatan Notaris dan secara spesifik diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf F UUJN-P, yang mewajibkan Notaris merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperoleh terkait dengan jabatannya. Kewajiban ini melekat pada esensi profesi Notaris yang membutuhkan kepercayaan penuh dari para pihak (klien).

Lapisan norma kedua adalah aspek pidana. Jika seorang Notaris secara sengaja membuka suatu rahasia yang menurut jabatannya ia wajib menyimpannya, Notaris tersebut dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 322 ayat (1) KUHP. Adanya ancaman pidana ini secara jelas menggarisbawahi sifat wajib mutlak dari kerahasiaan yang harus dipertahankan oleh Notaris.

Sebagai manifestasi prosedural dari kewajiban kerahasiaan ini, Notaris memiliki apa yang dikenal sebagai Hak Ingkar (Vrijstellingsrecht). Hak Ingkar adalah hak Notaris untuk menolak menjadi saksi atau menolak memberikan keterangan, yang bertujuan untuk melindungi kepercayaan yang diberikan oleh klien kepada Notaris. Hak ini merupakan benteng pertahanan pertama Notaris dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat umum.

Kewajiban Notaris untuk merahasiakan isi akta bukanlah kewajiban yang mutlak tanpa pengecualian. Kewajiban ini gugur apabila undang-undang menentukan lain, atau jika pembukaan rahasia tersebut berkaitan dengan para pihak yang berkepentingan. Konflik nilai muncul ketika Notaris dihadapkan pada kepentingan penegakan hukum, yaitu kewajiban untuk membantu penegak hukum dalam mencari kebenaran materiil, sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara pidana.

Polemik mendasar yang muncul adalah konflik nilai konstitusional. Di satu sisi, ada perlindungan profesi Notaris (sebagai bagian dari hak asasi dan kepastian hukum profesi) yang dijamin oleh UUJN, dan di sisi lain terdapat prinsip persamaan di hadapan hukum, di mana setiap warga negara (termasuk Notaris) harus tunduk pada proses hukum. Aparat penegak hukum sering merasa terhambat oleh Pasal 66 UUJN, karena dianggap menghalangi proses pencarian keadilan.

Pengaturan dalam UUJN memberikan filter prosedural melalui MKN untuk menyeimbangkan kepentingan ini. Keputusan MK yang secara berulang kali menegaskan kewenangan MKN (seperti Putusan MK No. 16/PUU-XVII/2020) menunjukkan bahwa perlindungan prosedural ini dipandang sebagai diferensiasi yang sah secara konstitusional. Diferensiasi ini diperlukan untuk menjaga integritas officium nobile Notaris, yang pada akhirnya memberikan kepastian hukum dalam sistem hukum pembuktian. Filter MKN adalah penentu apakah dalam kasus tertentu, kepentingan negara (penegakan hukum) telah mencapai titik di mana ia harus mendahului kepentingan profesional Notaris.

  1. Kewajiban Konstitusional Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Dalam Perlindungan Jabatan Notaris (Pasal 66 UU 2/2014).

Pasal 66 UUJN-P merupakan ketentuan sentral yang mengatur perlindungan hukum Notaris dalam konteks pemanggilan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Ketentuan ini secara eksplisit mewajibkan penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk meminta persetujuan MKN sebelum memanggil Notaris untuk dimintai keterangan atau sebelum memeriksa protokol Notaris.

Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dibentuk dengan mandat untuk menjaga martabat, kehormatan, dan keluhuran profesi Notaris, serta menjamin pelaksanaan tugas dan kewenangan Notaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan. MKN berfungsi sebagai gatekeeper prosedural yang menyaring permintaan penegak hukum, memastikan bahwa pemanggilan Notaris dan pemeriksaan protokol hanya dilakukan apabila memenuhi syarat formal dan material yang ditetapkan. Prosedur permintaan persetujuan ini harus disampaikan secara tertulis, mencakup nama Notaris, alamat kantor, nomor akta, dan pokok perkara yang disangkakan, sesuai detail yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021.

Kewenangan MKN, yang menggantikan Majelis Pengawas Daerah (MPD) dalam memberikan izin terkait proses peradilan , telah mengalami pengujian konstitusional berulang kali. Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan landasan yang kuat bagi validitas Pasal 66 UUJN-P.

Putusan MK No. 49/PUU-X/2012, meskipun dikeluarkan sebelum perubahan UUJN 2014, telah menetapkan dasar bahwa izin dari lembaga pengawas adalah mekanisme perlindungan prosedural yang sah. Kemudian, Putusan MK No. 22/PUU-XVII/2019 dan yang paling mutakhir, Putusan MK No. 16/PUU-XVII/2020, menjadi tonggak kepastian hukum. Dalam Putusan No. 16/PUU-XVII/2020, MK secara tegas menyatakan bahwa Pasal 66 ayat (1) UUJN tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, termasuk prinsip persamaan derajat di hadapan hukum.

Keputusan konsisten dari MK ini menunjukkan bahwa filter prosedural MKN adalah sebuah prasyarat konstitusional yang diperlukan untuk menyeimbangkan kepentingan. Mahkamah memandang hak istimewa prosedural Notaris ini sebagai keniscayaan konstitusional untuk mempertahankan fungsi negara (yaitu menciptakan alat bukti yang sempurna), yang dalam konteks prosedural yang sempit ini lebih dominan daripada prinsip kesetaraan umum. Konsekuensinya, kewenangan MKN untuk memberikan persetujuan adalah syarat wajib dan mutlak bagi keabsahan proses penyidikan atau pemeriksaan yang melibatkan Notaris atau protokolnya. Kepastian hukum ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik yang muncul dari praktik aparat penegak hukum yang seringkali mengabaikan syarat persetujuan tersebut.

Tabel I. Konfirmasi Keabsahan Pasal 66 UUJN melalui Putusan Mahkamah Konstitusi

 

Nomor Putusan MK Tahun Isu Sentral Amar Putusan (Dampak terhadap Pasal 66) Konteks Yuridis
49/PUU-X/2012 2013 Kewajiban izin dari Majelis Pengawas Daerah (MPD). Menguatkan kebutuhan izin sebagai mekanisme perlindungan profesi. Mendasari pembentukan MKN sebagai pengganti MPD dalam fungsi izin.
22/PUU-XVII/2019 2019 Pengujian frasa “dengan persetujuan MKN”. Menegaskan kewenangan MKN dalam proses peradilan pidana. Menguatkan kembali peran MKN setelah UUJN-P 2014.
16/PUU-XVII/2020 2020 Pengujian Pasal 66 ayat (1) terkait kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum. Menyatakan Pasal 66 ayat (1) tidak bertentangan dengan UUD 1945, memastikan kewenangan MKN sebagai syarat mutlak. Memberikan kepastian hukum bahwa mekanisme MKN adalah sah dan wajib, mengakhiri polemik praktis.

  1. Analisa Doktrinal Persetujuan Majelis Kehormatan (MKN) Notaris Demi Hukum Menggugurkan (Ipso Jure Abrogatio) Kewajiban Menjaga Rahasia Jabatan Notaris.

 

Frasa “demi hukum” (ipso jure) memiliki makna hukum yang sangat spesifik, yaitu suatu akibat hukum yang terjadi secara otomatis setelah terpenuhinya syarat yang ditentukan, tanpa memerlukan tindakan hukum tambahan atau penetapan lebih lanjut. Dalam konteks Pasal 66 UUJN, syarat yang dimaksud adalah dikeluarkannya persetujuan oleh MKN untuk pemanggilan Notaris atau pemeriksaan protokol Notaris.

 

Persetujuan MKN bukan sekadar izin administratif, tetapi merupakan penentuan normatif. Ketika MKN menyetujui, Majelis telah menilai bahwa dalam kasus spesifik tersebut, kepentingan hukum yang lebih tinggi—yaitu pencarian kebenaran materiil dalam proses peradilan pidana—harus didahulukan. Persetujuan ini berfungsi sebagai katup hukum (legal valve) yang secara sah mengalihkan status Notaris.

Setelah persetujuan MKN diberikan, Notaris secara otomatis bergeser dari rezim kewajiban rahasia jabatan (yang dilindungi Pasal 16 UUJN dan Pasal 322 KUHP) ke rezim kewajiban kesaksian yang diatur oleh KUHAP. Pergeseran ini menyebabkan kewajiban Notaris untuk merahasiakan isi akta gugur demi hukum. Gugurnya kewajiban ini secara otomatis membebaskan Notaris dari pertanggungjawaban pidana (Pasal 322 KUHP) maupun pertanggungjawaban etik (Kode Etik Notaris) terkait pembukaan rahasia tersebut.

Implikasi paling signifikan dari persetujuan MKN adalah terhadap Hak Ingkar Notaris. Jika MKN telah memberikan izin untuk pemanggilan dan pemeriksaan, Hak Ingkar Notaris otomatis gugur atau tidak dapat digunakan lagi oleh Notaris yang bersangkutan. Alasan gugurnya Hak Ingkar ini terletak pada prinsip bahwa perlindungan hukum yang melekat pada jabatan Notaris telah secara sah diangkat oleh lembaga pengawas profesi, demi kepentingan hukum yang lebih tinggi, yakni kebenaran materiil pidana.

Hak Ingkar Notaris hanya dapat dipertahankan sepanjang tidak ada ketentuan perundang-undangan yang secara eksplisit atau prosedural menggugurkannya. Dengan adanya mekanisme Pasal 66 UUJN yang divalidasi oleh MK, MKN menjadi instansi yang berwenang menimbang dan menetapkan pengecualian tersebut. Oleh karena itu, kehadiran persetujuan MKN merupakan manifestasi dari ‘kepentingan yang lebih tinggi’ yang diatur oleh undang-undang, sehingga Hak Ingkar Notaris tidak relevan lagi setelah persetujuan tersebut diterbitkan.

Ketika Notaris memberikan keterangan atau menyerahkan protokol akta setelah memperoleh persetujuan MKN, Notaris tersebut mendapatkan perlindungan hukum penuh. Notaris tidak dapat diancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 322 KUHP karena tindakan membuka rahasia tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Demikian pula, sanksi etik dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) terkait pelanggaran kerahasiaan jabatan tidak dapat dijatuhkan, sebab legalitas prosedural telah terpenuhi.

 

Namun, terdapat tantangan normatif yang perlu diulas mendalam terkait Notaris purna bakti. Perlindungan hukum yang diatur dalam Pasal 66 UUJN secara eksplisit hanya berlaku ketika Notaris masih aktif menduduki jabatan sebagai pejabat umum. Ini berarti Notaris yang telah pensiun pada umumnya tidak lagi mendapatkan perlindungan hukum khusus melalui persetujuan MKN. Dasar logisnya adalah bahwa MKN dibentuk untuk melindungi jabatan Notaris yang aktif, bukan individu Notaris yang telah pensiun.

Fakta ini memunculkan diskontinuitas perlindungan hukum. Protokol Notaris yang dibuat oleh Notaris purna bakti tetap merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan hukum yang melekat, namun perlindungan prosedural yang melingkupinya hilang seiring berhentinya jabatan. Hal ini menciptakan celah normatif di mana protokol Notaris purna bakti mungkin lebih rentan diperiksa oleh penyidik tanpa melalui filter ketat MKN, yang pada gilirannya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi mantan Notaris mengenai pertanggungjawaban jangka panjang mereka.

 

Tabel II. Perubahan Status Hukum Keterangan Notaris Setelah Persetujuan MKN

 

Aspek Hukum Sebelum Persetujuan MKN Setelah Persetujuan MKN (Demi Hukum)
Kewajiban Rahasia (Substantif) Wajib Mutlak (Pasal 16 UUJN) Gugur (Dianggap telah dipenuhi/dibatalkan oleh UU)
Hak Ingkar (Prosedural) Berlaku (Dapat menolak memberikan keterangan) Gugur/Tidak dapat digunakan
Kepentingan yang Diutamakan Kepentingan Klien/Perlindungan Profesi Kepentingan Penegakan Hukum/Kebenaran Materiil
Potensi Sanksi Pidana (322 KUHP) Terancam Pidana jika membuka rahasia Bebas dari ancaman Pidana (Tindakan sesuai ketentuan UU)
Status Minuta Akta Dokumen Rahasia (Protokol Notaris) Alat Bukti Sah (Dapat diambil/diperiksa)

VII. Sinkronisasi Norma Dan Kepastian Hukum Lintas Sektoral.

 

  1. Harmonisasi UUJN Dengan KUHAP.

 

Pasal 66 UUJN berfungsi sebagai lex specialis dalam hukum acara pidana yang mengatur pengecualian terhadap kewajiban kerahasiaan jabatan Notaris. Meskipun KUHAP mengatur kewajiban setiap orang untuk bersaksi (Pasal 170 KUHAP) , kehadiran UUJN memastikan bahwa bagi Notaris, kewajiban bersaksi ini harus melalui prosedur yang dilembagakan oleh MKN.

Setelah persetujuan MKN diperoleh, posisi hukum Notaris di hadapan penegak hukum berubah. Notaris tidak lagi bertindak dalam kapasitasnya yang terikat sumpah kerahasiaan melainkan bertindak sebagai saksi yang wajib memberikan keterangan demi tercapainya kebenaran materiil. Dengan demikian, Pasal 66 UUJN tidak menghapus kewajiban saksi, melainkan menangguhkannya dengan syarat prosedural. Apabila syarat prosedural dipenuhi, norma UUJN dan KUHAP menjadi harmonis.

  1. Perbandingan Kewajiban Menjaga Rahasia Jabaran Notaris Dengan Profesi Lain.

Kewajiban rahasia profesi juga dikenal dalam jabatan lain, seperti dokter (UU Praktik Kedokteran) dan sektor perbankan (UU Perbankan). Namun, perlindungan prosedural yang diberikan kepada Notaris melalui mekanisme MKN seringkali dianggap lebih ketat.

Perbedaan ini dibenarkan oleh sifat jabatan Notaris. Notaris bukan hanya penyedia jasa, tetapi perpanjangan tangan negara yang bertugas memberikan kepastian hukum perdata. Oleh karena itu, integritas dan kerahasiaan akta harus dilindungi secara institusional oleh MKN, yang merupakan badan pengawas multi-unsur. Filter yang ketat ini merupakan bentuk perlindungan yang diperlukan untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap akta otentik yang mereka hasilkan.

  1. Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Hukum Jabatan Notaris.

Pengungkapan isi akta, meskipun diizinkan oleh MKN, berpotensi menimbulkan kerugian bagi hak-hak klien (penghadap). Meskipun Notaris telah dibebaskan dari sanksi pidana dan etik karena adanya persetujuan demi hukum, klien tetap dapat menuntut Notaris secara perdata jika terdapat dugaan kesalahan dalam pembuatan akta, seperti perubahan isi akta yang tidak sah. Artinya, persetujuan MKN hanya membebaskan Notaris dari pelanggaran kerahasiaan, tetapi tidak dari seluruh pertanggungjawaban hukumnya yang timbul dari akta itu sendiri.

Keabsahan tesis “demi hukum menggugurkan” bergantung sepenuhnya pada kualitas, objektivitas, dan kecepatan proses persetujuan oleh MKN. Jika proses MKN lambat atau tidak transparan, hal itu akan menciptakan ketidakpastian hukum bagi penyidik dan menghambat pencarian kebenaran materiil. Frasa demi hukum menyiratkan efek otomatis dan segera; oleh karena itu, peraturan pelaksana (Permenkumham No. 17 Tahun 2021) harus memastikan bahwa batas waktu pengambilan keputusan MKN ditaati dengan ketat agar legalitas prosedural ini berjalan efektif, sesuai dengan mandat konstitusionalnya.

VIII. Kesimpulan.

Hasil analisis yuridis-normatif menunjukkan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) berdasarkan Pasal 66 UUJN-P merupakan prasyarat wajib dan filter konstitusional yang sah sebelum pemanggilan atau pemeriksaan Notaris dan protokol Notaris dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Secara doktrinal, persetujuan MKN tersebut secara demi hukum menggugurkan kewajiban Notaris untuk menjaga rahasia jabatan, khususnya Hak Ingkar. Gugurnya kewajiban ini terjadi karena persetujuan MKN menandai adanya penetapan prioritas terhadap kepentingan penegakan hukum (pencarian kebenaran materiil) yang melampaui kepentingan profesional Notaris. Setelah persetujuan diberikan, Notaris berhak memberikan keterangan dan menyerahkan protokol akta tanpa melanggar sumpah jabatan, sehingga Notaris terbebas dari ancaman sanksi pidana (Pasal 322 KUHP) maupun sanksi etik terkait pembukaan rahasia.

MKN bertindak sebagai mekanisme penyeimbang yang menjaga martabat profesi sambil mengakui kebutuhan negara akan alat bukti yang sempurna.

  1. Rekomendasi/Saran

Berdasarkan celah normatif dan kebutuhan harmonisasi hukum, diajukan beberapa rekomendasi/saran sebagai berikut :

  1. Rekomendasi Legislatif (Ius Constituendum): Pembuat undang-undang didesak untuk merevisi UUJN-P guna menutup celah hukum terkait status Notaris purna bakti. Perlu ditambahkan ketentuan eksplisit mengenai perlindungan hukum, batas waktu pertanggungjawaban, dan peran MKN atau Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam memberikan advokasi bagi Notaris pasca-jabatan, mengingat protokol Notaris memiliki kekuatan pembuktian yang abadi.
  2. Rekomendasi Praktis dan Administratif: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu memastikan implementasi Peraturan Menteri yang mengatur tata cara MKN (Permenkumham No. 17 Tahun 2021) berjalan dengan efektif dan efisien. Kecepatan dan objektivitas pengambilan keputusan MKN sangat krusial untuk menjamin bahwa konsekuensi demi hukum dapat terjadi tepat waktu, sehingga tidak menghambat proses penyidikan dan menanggulangi ketidakpastian hukum di lapangan.
  3. Rekomendasi Etik: Notaris harus diberikan pelatihan dan penguatan secara berkala mengenai batas-batas kewajiban kerahasiaan dan kewajiban kesaksian. Notaris harus disadarkan bahwa Hak Ingkar adalah hak yang hanya dapat digunakan sebagai benteng prosedural sebelum adanya persetujuan MKN. []

REFERENSI BACAAN

  1. Analisa Yuridis Peran Notaris Dalam Menjaga Kerahasiaan Data Konsumen Terhadap Pembuatan Akta Autentik Menurut Ketentuan Hukum, https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/scientia_journal/article/download/7770/3284
  2. Kewajiban notaris untuk merahasiakan akta dikaitkan dengan Pasal 66 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris – Perpustakaan Universitas Indonesia, https://lib.ui.ac.id/detail?id=131166&lokasi=lokal
  3. Problematika Penerapan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris terhadap Penegakan Hukum Pidana, https://ojs.uid.ac.id/index.php/jrh/article/download/348/103
  4. Unes Journal of Swara Justisia Legalitas Pemanggilan dan Pemeriksaan Notaris oleh Penyidik Akibat Tidak Diterbitkannya Surat Bal, https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/download/638/437/3259
  5. Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Atas Pemanggilan Notaris Dalam Pemeriksaan Tindak Pidana – Officium Notarium, https://journal.uii.ac.id/JON/article/download/18883/12237/63401
  6. Analisis Yuridis Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris Terhadap Pengawasan Notaris | Officium Notarium – Journal UII, https://journal.uii.ac.id/JON/article/view/26439
  7. Analisis Yuridis Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris Terhadap Pengawasan Notaris – Journal UII, https://journal.uii.ac.id/JON/article/download/26439/14570/82870
  8. Abstrak Notaris berkewajiban untuk merahasiakan segala perbuatan hukum yang dituangkan dalam isi akta dan segala keterangan yang, https://perspektif-hukum.hangtuah.ac.id/index.php/jurnal/article/download/23/11/295
  9. Implementasi Hukum Hak Ingkar Notaris Terhadap Kerahasiaan Isi Akta Notaris – Officium Notarium, https://journal.uii.ac.id/JON/article/download/26354/14565/82845
  10. Analisis Yuridis Hak Ingkar Notaris Terhadap Kerahasiaan Isi Minuta Akta Notaris Berdasarkan Uujnp Dan Kode Etik Notaris | Jurnal Risalah Kenotariatan – Universitas Mataram, https://risalah.unram.ac.id/index.php/risalah/article/view/150
  11. Tanggung Jawab Notaris Dalam Membuka Rahasia Jabatan Tanpa Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (Studi – UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1170&context=notary
  12. Gagasan Hak Ingkar Dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris Di Indonesia : Studi Analisis Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi No 49/PUU-X/2012, https://academicjournal.yarsi.ac.id/index.php/Jurnal-ADIL/article/view/1916/957
  13. Hak Ingkat Notaris Sebagai Saksi Salam Peradilan Pidana, https://journal2.um.ac.id/index.php/jppk/article/download/6021/3089
  14. Notaris Yang Berhenti Dari Masa Jabatannya Terkait Perkara Pidana Dalam Perspektif Perlindungan Hukum, https://penerbitadm.pubmedia.id/index.php/iso/article/download/2713/2679
  15. Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Kerjasama (Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi – UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1151&context=notary

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *