Anggota DPRD Kota Baubau Ilor Syamsuddin Kecam Penganiayaan Wartawan

Dewuna.com – Muhammad (Ilor) Syamsuddin, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang juga merupakan mantan wartawan SCTV, mengecam keras tindakan kekerasan terhadap seorang wartawan di Kota Baubau.

Peristiwa kekerasan tersebut menimpa LM Irfan Mihzan, seorang wartawan media online, yang menjadi korban penikaman oleh orang tak dikenal (OTK) di depan rumahnya di Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau. Insiden tragis ini terjadi pada Sabtu pagi, 22 Juli 2023, sekitar pukul 09.30 Wita, ketika Irfan baru saja tiba bersama istrinya.

Baca juga : Seorang Wartawan di Kota Baubau Ditikam Orang Tak Dikenal

Sangat menyayangkan kejadian ini, Ilor, sapaan akrab Muhammad Syamsuddin, mengecam keras tindakan kekerasan yang menimpa rekan sejawatnya, Irfan. “Kami sangat menyayangkan peristiwa kekerasan yang dialami oleh saudara kami, Irfan,” ungkap Ilor saat diwawancarai oleh para wartawan di Mapolres Baubau.

Anggota DPRD Kota Baubau Ilor Syamsuddin Kecam Penganiayaan Wartawan
Anggota DPRD Kota Baubau Ilor Syamsuddin mendampingi wartawan media online yang mengalami penikaman LM Irfan Mihzan melapor ke Polres Bau Bau. Sabtu (22/7/2023)

Sebagai mantan wartawan dan sekarang berada di ranah politik sebagai anggota DPRD Kota Baubau, Ilor menekankan pentingnya menyelesaikan masalah dengan cara-cara yang tidak melibatkan kekerasan. Ia meyakini bahwa ada forum dan mekanisme lain yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan, terutama dalam konteks pekerjaan jurnalistik.

Saya kira ada forum, kalau memang ini pada akhirnya soal kerja-kerja jurnalis, pihak-pihak lain harus menyelesaikannya dengan baik, Untuk menyelesaikan sebuah persoalan itu tidak harus dengan cara penganiayaan seperti ini.” tegas Ilor.

Ilor juga berharap agar aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Ia menekankan bahwa tindak kekerasan terhadap wartawan bukanlah kejahatan biasa, melainkan perbuatan yang memiliki implikasi lebih dalam.

Kita tidak mau ini menjadi warisan ketika kita mau menyelesaikan persoalan,” ucapnya dengan penuh kekhawatiran.

Dalam konteks hukum, Ilor meminta pihak kepolisian untuk menerapkan undang-undang atau pasal yang mengatur perlindungan terhadap jurnalis. Perlindungan hukum bagi para jurnalis menjadi sangat penting untuk memastikan kebebasan pers dan keamanan para peliput berita dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka.

Kasus penganiayaan yang menimpa LM Irfan Mihzan menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih menghormati profesi jurnalis dan menyelesaikan perselisihan melalui cara-cara yang damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Semoga kasus ini segera ditangani dengan serius dan adil oleh aparat penegak hukum untuk menjamin keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan. (Pr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *