Dewuna.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menahan General Manager PT Antam UBPN Konawe Utara berinisial HW, terkait dugaan kasus korupsi penjualan ore nikel.
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, penahanan HW karena yang bersangkutan mengatahui ada penjualan ore nikel ke perusahaan lain yang merugikan PT Antam sebagai pemilik lahan.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan milik PT Antam yang dikelola bersama Perusda Sultra dan PT Lawu Agung Mining berada ada di Blok Mandiodo Lasolo dan Lalindu Konawe Utara, seluas 22 hektar.
Dari penjualan ore nikel dari kerja sama tersebut diduga terdapat tindak pidana korupsi karena hasil penjualan ore nikel tidak diserahkan seluruhnya ke PT Antam sebagai pemilik lahan. Praktek penjualan ore ke perusahaan lain tersebut berjalan mulus karena menggunakan dokumen terbang dari PT Lawu Agung Mining dan PT Kabaena Kromit Prathama
“Pada kenyataannya sebagian kecil diserahkan ke PT Antam, sebagiannya lagi dijual ke smelter perusahaan lain,” jelas Ade, Jumat (23/6/2023).
Kejati Sultra, saat ini masih mendalami praktek penjualan ore nikel secara ilegal yang melibatkan HW selaku General Manager PT Antam.
HW saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II A Kendari selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan. (An)