Dewuna.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, mengabulkan gugatan Roni Muhtar dan mengembalikan posisinya sebagai Sekda Kota Bau Bau. Sebelumnya Roni dicopot dari jabatannya pada Januari 2023 melalui putusan Walikota Bau Bau Nomor 101/1/2023.
Adanya putusan PTUN Kendari nomor: 30/G/2023/PTUN-Kdi tertanggal 27 Juni 2023, maka SK Wali Kota Baubau, nomor: 101/1/2023 tertanggal 31 Januari 2023 ditunda alias tidak berlaku, dan Roni Muchtar tetap menduduki posisi sebagai Sekda Kota Baubau.
“Sesuai putusan PTUN Kendari, terhitung mulai hari ini, Selasa, 27 Juni 2023, Pak Roni Muhtar berhak kembali menjabat sebagai Sekda Kota Baubau. Putusan ini berlaku sampai ada penetapan sebaliknya dari PTUN Kendari,” ungkap Kuasa Hukum M Arifsyah Matondang, SH, MH dan Muhammad Nagaria, SH di Kendari, Selasa, 27 Juni 2023.
Arifsyah menjelaskan dengan keluarnya putusan PTUN tersebut, artinya sejak 27 Juni 2023, semua urusan administrasi dan tupoksi Sekda, sah menjadi tanggung jawab Roni Muhtar.
“Kalau ada orang lain yang mengambil tugas itu, maka produknya tidak sah alias cacat hukum,” tegasnya.
Alasan Pemberhentian
Roni Muhtar diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, Selasa 31 Januari 2023. Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Baubau Nomor 101/1/2023.
Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse mengatakan, pemberhentian Roni Muhtar sebagai Sekda Baubau sudah sesuai aturan yang berlaku, bahwa masa jabatan Sekda itu lima tahun, setelah itu dievaluasi apakah diperpanjang atau tidak. Jabatan Roni secara resmi berakhir pada 24 Januari 2022
Roni selanjutnya dikembalikan ke Univeristas Halu Oleo Kendari karena yang bersangkutan merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di kampus UHO Kendari yang dipinjamkan ke Pemkot Bau Bau.
Tampaknya Roni Muchtar masih belum terima dengan pencopotan dirinya hingga akhirnya mengajukan gugatan ke PTUN.
Diduga kisruh pemberhentian sekda Baubau dilatar belakangi perpanjangan sepihak oleh pihak Rektor UHO dan keluarnya surat Gubernur Sultra Nomor : 133.74/727 tentang Peninjauan Kembali atas pemberhentian sekda yang dikeluarkan pada tanggal 10 Februari 2023. (As)